PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar press conference pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di halaman Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (6/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, Polda Aceh memaparkan hasil penangkapan selama 3 bulan terakhir dengan total barang bukti berupa 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjelaskan, sejumlah kasus pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Aceh.
Baca juga: Rumah Warga di Simpang Tiga Terbakar, Harta Benda Tak Bersisa
“Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang sekarang ini kita ungkap kurang lebih 80,5 kilo, yang terdiri dari pada penangkapan di daerah Desa Lancok Blang Mangat, terus penangkapan di Jalan Simpang Kramat dan penangkapan di Desa Gerudong Pase,” jelas Kapolda.

“Jumlah barang bukti narkoba juga diamankan banyak, jenis ganja ada 4 karung, ada 70 kilo, ada di dalam mobil Daihatsu, mobil Rush, dan menangkap juga pelaku-pelakunya. Yang terakhir penangkapan kokain 1 kilo yang di Sabang, ini juga berhasil kita ungkap,” tambahnya.
Selain sabu dan kokain, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti ganja dari wilayah Gayo Lues.
Baca juga: Pemekaran Aceh Besar, Bupati Usul Nama Darussalam Agar Identitas Terjaga
“Penangkapan ganja juga kita amankan dari Gayo Lues, baik yang kering maupun yang basah, yang basahnya itu kurang lebih 10 hektare, yang keringnya 1,3 ton,” ujarnya
Kapolda menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, pasal-pasal yang disangkakan meliputi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.