Home Kriminal Polda Aceh Berhasil Ungkap 80,5 Kg Sabu dan 1,3 Ton Ganja Selama Tiga Bulan Terakhir
Kriminal

Polda Aceh Berhasil Ungkap 80,5 Kg Sabu dan 1,3 Ton Ganja Selama Tiga Bulan Terakhir

Dari Gayo Lues ke Sabang: Polda Aceh Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar

Share
Polda Aceh Berhasil Ungkap 80,5 Kg Sabu dan 1,3 Ton Ganja Selama Tiga Bulan Terakhir
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan Pres Conference di Mapolda Aceh, Senin (6/10/2025). | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid
Share

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar press conference pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di halaman Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (6/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, Polda Aceh memaparkan hasil penangkapan selama 3 bulan terakhir dengan total barang bukti berupa 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjelaskan, sejumlah kasus pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Aceh.

Baca juga: Rumah Warga di Simpang Tiga Terbakar, Harta Benda Tak Bersisa

“Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang sekarang ini kita ungkap kurang lebih 80,5 kilo, yang terdiri dari pada penangkapan di daerah Desa Lancok Blang Mangat, terus penangkapan di Jalan Simpang Kramat dan penangkapan di Desa Gerudong Pase,” jelas Kapolda.

Barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian. | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid

“Jumlah barang bukti narkoba juga diamankan banyak, jenis ganja ada 4 karung, ada 70 kilo, ada di dalam mobil Daihatsu, mobil Rush, dan menangkap juga pelaku-pelakunya. Yang terakhir penangkapan kokain 1 kilo yang di Sabang, ini juga berhasil kita ungkap,” tambahnya.

Selain sabu dan kokain, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti ganja dari wilayah Gayo Lues.

Baca juga: Pemekaran Aceh Besar, Bupati Usul Nama Darussalam Agar Identitas Terjaga

“Penangkapan ganja juga kita amankan dari Gayo Lues, baik yang kering maupun yang basah, yang basahnya itu kurang lebih 10 hektare, yang keringnya 1,3 ton,” ujarnya

Kapolda menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, pasal-pasal yang disangkakan meliputi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Share
Tulisan Terkait

Buron Kasus Perdagangan Rohingya Ditangkap di Batam

PUNCA.CO – Setelah hampir setahun menghilang, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang...

Polres Bireuen Kembali Amankan Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja

PUNCA.CO – Polres Bireuen kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kali...

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

PUNCA.CO – Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus...

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Dua Pemuda Ditangkap di Peuniti

PUNCA.CO – Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan ditangkap polisi...