Home Ekonomi LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah BPRS Gayo Perseroda
Ekonomi

LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah BPRS Gayo Perseroda

Pembayaran Dilakukan Setelah Pencabutan Izin Usaha oleh OJK pada 9 September 2025

Share
LPS Bayar Klaim Rp25,96 Miliar ke Nasabah BPRS Gayo Perseroda
Ilustrasi : Foto: LPS
Share

PUNCA.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda sebesar Rp25,96 miliar.

Pembayaran dilakukan setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 September 2025 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, mengatakan pembayaran tahap pertama dimulai pada 16 September 2025, atau sekitar lima hari kerja setelah izin usaha BPRS Gayo Perseroda dicabut.

Baca juga: Diundang Investor Timur Tengah, Mualem Paparkan Peluang Investasi di Aceh

“Langkah ini merupakan upaya LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama dengan mempercepat pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” kata Yusron di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025).

LPS menetapkan nilai Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar untuk nasabah BPRS Gayo Perseroda. SLB adalah simpanan yang memenuhi syarat penjaminan oleh LPS, yaitu 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Baca juga: Jenazah Adam Malik Eks Libya Tiba di Aceh, Disambut Jubir KPA dan Rekan Seperjuangan

Sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah membayar klaim kepada nasabah beberapa bank di Aceh yang izinnya dicabut, yaitu BPR Hareukat (Rp6,82 miliar), BPR Aceh Utara (Rp538,84 juta), dan BPRS Kota Juang (Rp10,37 miliar).

Share
Tulisan Terkait

Dukung Revisi UUPA, Muda Seudang Syaratkan Pada Penguatan Perdamaian Aceh

PUNCA.CO – Ditengah agenda revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan...

PLN Minta Maaf Buntut Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa

PUNCA.CO – PT PLN (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya...

Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Wastafel Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan...

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari...