Home Lokal Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas
Lokal

Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas

Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Diarahkan untuk Lindungi Lingkungan dan Tingkatkan PAD

Share
Pemerintah Aceh dan Forkopimda Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten Prioritas
Rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, dengan dinas dan unsur terkait di ruang rapat Sekda, Banda Aceh, (22/10/2025)
Share

PUNCA.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

‎Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Baca juga: Tradisi Kitab Kuning Warnai Hari Santri di Aceh Besar

‎Dalam pembahasan, Sekda Aceh menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban. Tujuannya, kata dia, bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat.

‎“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

Baca juga: Sempat Melonjak Tajam, Harga Emas Mulai Turun Kembali

‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

‎Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun tiga daerah pertama — Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie — ditetapkan sebagai prioritas utama.

Baca juga: 11 Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Disita di Warung-warung Aceh Besar

‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam rapat rapat koordinasi tersebut juga diputuskan  membentuk Tim kecil beranggotakan  lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko , dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi. []

Share
Tulisan Terkait

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Dek Fadh Ajak Pelaku Usaha Beri Data Akurat

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi...

Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

PUNCA.CO – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Pemerintah Aceh Angkat 228 Pegawai Negeri Sipil

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengangkat 228 calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai...

HUT ke-53 Bank Aceh, Perkuat Amanah dan Transformasi untuk Dorong Ekonomi Aceh

PUNCA.CO – Bank Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 dengan mengusung...