Home Hukum Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Hukum

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Syahrial Dijerat Pasal Tipikor Usai Diduga Salahgunakan Dana Perusahaan Lebih dari Rp300 Juta

Share
Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Kasi intel Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kas PT Pos Indonesia (Persero) KCP Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Pelimpahan berkas dilakukan pada 17 November 2025 dan diumumkan secara resmi pada Kamis (20/11/2025).

Syahrial diduga menyalahgunakan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp322.515.774 terhadap kas PT Pos Indonesia KCP Teunom. Nilai tersebut tercantum dalam berkas dakwaan yang kini telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Baca juga: Berkas Korupsi Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dalam dakwaan primair, Syahrial dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU 20/2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Baca juga: Penggunaan Dana Desa Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Peserta PKN LAN RI Dorong Reformasi Tata Kelola

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal persidangan.

“Kami menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Begitu jadwal sidang keluar, akan segera kami sampaikan,” ujarnya

Share
Tulisan Terkait

Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

PUNCA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda...

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...

Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi

PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi...

Dua Pejabat BGP Aceh Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp7,3 Miliar

PUNCA.CO – Dua pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh didakwa merugikan negara...