Home Kriminal Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Kriminal

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Ditangkap Saat Transaksi, AI Akui Beli Sabu dari Kurir yang Kini Buron

Share
Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Seorang Wanita yang kerap diduga edarkan narkotika | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Seorang wanita yang kerap diduga edarkan narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Senin (24/11/2025) sore.

Ia ditangkap disaat akan menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.

Penangkapan ini dibenar oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Kamis (27/11/2025).

Benar, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial AI (40) warga Banda Aceh disaat akan menjual narkotika jenis sabu, ucap AKP Rajabul Asra.

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Dampak Bibit Siklon Tropis 95B di Aceh dan Sumatera

Penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Kecurigaan personel yang selama ini mengikuti gerak – gerik pelaku yang kerap berada di ruang tunggu Rumah Sakit mulai tercium dan akhirnya diamankan, tambahnya.

Disaat dilakukan pemeriksaan, didalam tas yang disandang AI  ditemukan 31 bungkusan plastik warna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 10.94 gram dan sebuah timbangan digital yang ada dalam sebuah dompet, sebut AKP Rajabul.

Selain narkotika, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit handphone yang dipergunakan untuk menghubungi para pelanggan, tas selempang warna coklat, kaca pirex dan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sebagai alat bantu.

Baca juga: Aceh Berduka, Presiden Diminta Segera Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera

Dari keterangan pelaku AI, barang haram tersebut dibeli di pinggir jalan Kota Sigli dari IH dengan harga Rp3 juta dan IH kini saat ini dalam pengejaran tim opsnal Satresnarkoba.

Kini pelaku tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, pungkas AKP Rajabul.

Share
Tulisan Terkait

Fakta Daycare, Ternyata Tak Berizin

PUNCA.CO – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita di...

Jelang Mayday, Poresta Banda Aceh Gelar Apel Kesiapan Sarpras

PUNCA.CO – Jelang peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday), 1 Mei 2026, Polresta...

Persiraja Ditahan Imbang Persekat

PUNCA.CO – Pertandingan antara Persekat melawan Persiraja Banda Aceh dalam laga lanjutan...

Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

PUNCA.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri...