PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mulai menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang disebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Banda Aceh.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh pada Senin (21/9/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Kecam Dugaan Bullying dan Pengeroyokan Siswa SMA
“Benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kompol Dizha, Selasa (22/9/2026).
Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Jumat (18/9/2026). Saat ini, penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mendalami keterangan korban untuk mengetahui rangkaian kejadian secara jelas.
Baca juga: Rusia Sebut Ukraina Kesulitan Rekrut Tentara
“Untuk saat ini masih pendalaman keterangan dari korban. Nanti akan kami berikan surat panggilan kepada para saksi dan pihak sekolah untuk memberikan keterangan,” ujarnya.
Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari saksi dan pihak sekolah serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara yang dilaporkan. Polresta Banda Aceh memastikan proses penyelidikan masih berjalan.










