Home Hukum Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Pidana
Hukum

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Pidana

Pengawasan Orang Asing Diperketat, Imigrasi Banda Aceh Tuntaskan Deportasi WN Pakistan

Share
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Jalani Pidana
Proses pendeportasian WNA Pakistan
Share

PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana terkait pelanggaran keimigrasian.

FA sebelumnya divonis enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Gubernur Aceh: Izin Bupati Aceh Selatan Tidak Saya Teken

Pelaksanaan deportasi dikawal oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mulai dari pengambilan FA dari Ruang Detensi Imigrasi hingga proses keberangkatan. Petugas juga berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan tinggal di Indonesia. “Setiap pelanggaran keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan. Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujarnya.

Baca juga: Distribusi Gas Elpiji di Aceh Mulai Kembali Berjalan, Pemerintah Ingatkan Pangkalan Tak Mainkan Harga

Gindo menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan. “Kami memastikan setiap warga asing yang berada di wilayah kita mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait

Dua WNA Pakistan Dieksekusi Setelah Putusan

PUNCA.CO –   Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan...

Langgar Izin Tinggal, Warga Pakistan Dideportasi dari Banda Aceh

PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga...

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Lima Warga Malaysia yang Overstay

PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi lima warga...

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

PUNCA.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat, WP...