PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial FA. Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana terkait pelanggaran keimigrasian.
FA sebelumnya divonis enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Gubernur Aceh: Izin Bupati Aceh Selatan Tidak Saya Teken
Pelaksanaan deportasi dikawal oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mulai dari pengambilan FA dari Ruang Detensi Imigrasi hingga proses keberangkatan. Petugas juga berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar aturan tinggal di Indonesia. “Setiap pelanggaran keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan. Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan negara,” ujarnya.
Gindo menambahkan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan. “Kami memastikan setiap warga asing yang berada di wilayah kita mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.










