PUNCA.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengumumkan rekapitulasi hasil uji kepatutan dan kelayakan calon (Fit And Proper Test) Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) Periode 2025-2029.
Hasil tersebut diperoleh dari rapat pleno komisi I pada 20 Januari 2025 lalu yang ditandatangani langsung oleh ketua Komisi I Muharuddin, Rusyidi Mukhtar (Wakil Ketua) dan Arif Fadillah (sekretaris).
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, lima nama dinyatakan lulus dan akan mengisi keanggotaan KIA. Mereka adalah Junaidi, Dia Rahmat Syahputra, Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.
Selain memutuskan yang lulus, DPR Aceh turut menyatakan lima lainnya sebagai cadangan. Mereka diantaranya Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Nofriza dan Muhammad Ramadhanur Halim.