Home Nasional Pemprov Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya
NasionalUncategorized

Pemprov Aceh Perpanjang Tanggap Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya

Share
Rapat Forkopimda Aceh, Kamis (22/1/2026).
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi. Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dan berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Keputusan tersebut diambil Gubernur Aceh berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis (22/1/2026). Perpanjangan status darurat ini juga mempertimbangkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026, serta hasil rapat koordinasi virtual bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.

Baca juga: Wagub Aceh Dampingi Mendagri Kunjungi Posko Pengungsian di Aceh Utara

“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari ke depan, mulai 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis.

Seiring dengan perpanjangan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mengimbau para pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat dan rehabilitasi-rekonstruksi.

Baca juga: Pengungsi Pidie Jaya Ditargetkan Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan

Selain itu, pemerintah juga diminta menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman warga, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, dan kebun masyarakat yang terdampak bencana.

Pemenuhan logistik bagi seluruh korban bencana menjadi perhatian utama, termasuk bagi warga di 10 gampong yang hingga kini masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah. Pemerintah Aceh juga diminta segera mengupayakan pemulihan mata pencaharian masyarakat terdampak.

Tak hanya itu, Gubernur Aceh menegaskan agar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) harus rampung paling lambat pada 2 Februari 2026.

“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh,” ujar Muhammad MTA.

Share
Tulisan Terkait

Anglo Siam Treaty Akar Masalah Konflik di Patani

Dalam beberapa pemberitaan media Internasional seperti AFP, Al Jazeera, dan sebagainya, memiliki...

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

PUNCA.CO – Ketika ancaman bencana hidrometeorologi terus membayangi Aceh, anggaran tidak boleh...

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 pcs cartridge...

DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

PUNCA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh resmi disetujui menjadi usul inisiatif...