Home Kesehatan BBPOM Aceh Telusuri Peredaran Susu Formula S-26 Promil Gold di Banda Aceh dan Aceh Besar
Kesehatan

BBPOM Aceh Telusuri Peredaran Susu Formula S-26 Promil Gold di Banda Aceh dan Aceh Besar

BBPOM Aceh Pastikan Keamanan S-26 Promil Gold, Nomor Bets Tertentu Ditarik

Share
BBPOM Aceh Telusuri Peredaran Susu Formula S-26 Promil Gold di Banda Aceh dan Aceh Besar
BBPOM Banda Aceh melakukan penelusuran produk yang tak layak edar di ritel modern | Foto: BBPOM Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh melakukan penelusuran terhadap peredaran produk S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan.

Penelusuran ini difokuskan pada produk dengan nomor izin edar ML 562209063696, khususnya nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1, yang dilakukan di sejumlah ritel modern dan distributor pangan olahan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Kepala BBPOM Aceh Riyanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan post market untuk memastikan keamanan pangan bayi yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Didampingi Wagub, Mendagri Beri Arahan Taruna dan Serahkan Bantuan di Aceh Tamiang

Penelusuran dilakukan pada sembilan sarana ritel modern, yakni Cut Nun Swalayan, Geubrina Swalayan, Haritsa Baby Toy, Ramai Swalayan, Suzuya Mall, Suzuya Simpang 5, Simbun Sibreh Swalayan, Toko Susu Store, dan ZKR Swalayan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di satu distributor, yaitu PBF PT Enseval Megatrading Cabang Aceh Besar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, di tingkat distributor ditemukan lima kaleng produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2. Produk tersebut telah dilakukan penahanan dan proses retur ke pusat, yang pelaksanaannya sudah dibuktikan sejak 16 Januari 2026,” kata Riyanto.

Sementara itu, hasil penelusuran di seluruh ritel modern menunjukkan tidak ditemukan produk dengan nomor bets yang dimaksud. Produk yang beredar di ritel merupakan nomor bets lain yang berbeda dan masih dinyatakan aman.

Baca juga: Banjir di Jakarta, Pemerintah Sampaikan Permohonan Maaf

Produk yang ditemukan antara lain nomor bets 50730017C4 sebanyak 13 kaleng dengan masa kedaluwarsa 31 Maret 2027, nomor bets 51140017A3 sebanyak 14 kaleng dengan kedaluwarsa 30 April 2027, serta nomor bets 43080017C3 sebanyak satu kaleng dengan kedaluwarsa 30 November 2026.

Riyanto menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi penarikan produk tersebut. Menurutnya, langkah ini justru menunjukkan upaya perlindungan BPOM terhadap konsumen.

“Penarikan produk merupakan bentuk kepedulian BPOM terhadap keamanan pangan. Produk susu formula dengan nomor bets tertentu terindikasi mengandung cemaran toksin cereulide pada bahan baku, namun produk sejenis dengan nomor bets lain dinyatakan aman,” ujarnya.

Baca juga: Bawa 20 Pemain, Persiraja Lawan Persekat Besok

Ia menambahkan, BBPOM Aceh akan terus melanjutkan pengawasan di kabupaten dan kota lain, yang akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengawasan rutin dan pengambilan sampel.
Kepada pelaku usaha dan masyarakat, BBPOM Aceh juga mengimbau agar tidak ragu mencari informasi resmi apabila membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

“Jika ada keraguan, masyarakat dan pemilik sarana dapat menghubungi layanan informasi resmi BBPOM atau menyampaikan pertanyaan melalui pesan langsung media sosial BPOM,” tutup Riyanto.

Share
Tulisan Terkait

Perempuan di Aceh Barat Jalani Hukuman Akibat Edarkan Obat Tradisional Ilegal

PUNCA.CO – Seorang perempuan berinisial Y (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh...