Home Lokal Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota
Lokal

Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota

Pemanfaatan Aset Tanah Milik Pemerintah Jadi Solusi Percepatan Pembangunan Huntap

Share
Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten/Kota
Rapat persiapan Pembanguna Huntara & Huntap Bagi korban Bencana Aceh, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (27/1/2026).
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban bencana hidrometeorologi tersebut.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas Sekda dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Pemkab Konawe Salurkan Bantuan 100 Ton Beras untuk Korban Bencana Aceh

Dalam arahannya kepada kepala SKPA terkait, M. Nasir turut menyoroti beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah jika lokasi hunian tetap (huntap) karena  dianggap tidak strategis. Ia mencontohkan, Di Kabupaten Gayo Lues, ada lahan yang tersedia untuk hunian sementara ternyata tidak cocok dijadikan lokasi hunian tetap. Ini dikarenakan jaraknya yang terlalu jauh dari pusat aktivitas. Sementara masyarakat di wilayah Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasa.

“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.

Baca juga: India-Uni Eropa Sepakati Perdagangan Bebas, Modi Sebut Kesepakatan Terbesar Sepanjang Masa

Selanjutnya, Sekda Aceh, M. Nasir juga mengingatkan agar skema penguasaan lahan benar-benar kuat secara hukum. Ia menegaskan bahwa skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tambah M. Nasir.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang sering berubah mengikuti dinamika di masyarakat.

Baca juga: Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Sebagai langkah taktis, M. Mizwar menyarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” tutup M. Mizwar.(***)

Share
Tulisan Terkait

HUT ke-53 Bank Aceh, Perkuat Amanah dan Transformasi untuk Dorong Ekonomi Aceh

PUNCA.CO – Bank Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 dengan mengusung...

Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Pertanian dalam mendukung...

Pertamina Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh, Kerja Keras Pemerintah Aceh Membuahkan Hasil

PUNCA.CO – Kerja Tim Pemerintah Aceh yang mengurai antrean BBM di Aceh...

Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat di Tumbo Aceh Besar

PUNCA.CO – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Aceh,...