Home Kriminal Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan
Kriminal

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan

Jaringan Curanmor Aceh Besar Terungkap, Warga Diminta Waspada

Share
Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan
KOnferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bertempat di Aula Satya Haprabu, Selasa (10/02/2026). | Foto: Humas Polres Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Aceh Besar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, sementara dua orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sepanjang Januari 2026. Polisi mencatat sedikitnya enam lokasi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Besar, yakni Kecamatan Suka Makmur, Kuta Malaka, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum, dan Lembah Seulawah.

Baca juga: MPR RI Turun ke Aceh, 15 Ribu Paket Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terdampak

“Dari enam lokasi kejadian, lima di antaranya sudah berhasil diungkap. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan, sementara satu TKP di Kecamatan Lembah Seulawah masih dalam proses karena pelakunya masuk DPO,” kata Teguh, Selasa (10/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor trail CRF 150, satu unit Honda Supra NF 125, satu unit Honda tipe G2E02R21LO M/T, serta satu unit Yamaha MX King.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pencurian didorong oleh faktor ekonomi. Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, lalu merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor.

Baca juga: Aceh Minta APBN Tanggung 500 Ribu Peserta BPJS Kesehatan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g jo Pasal 20 dan 21 jo Pasal 591 huruf a dan b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun.

Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah. Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda dan kunci cakram, memasang alarm atau sistem pelacakan GPS, tidak meninggalkan kunci cadangan maupun dokumen kendaraan di dalam motor, serta memilih lokasi parkir yang aman, terang, dan terpantau kamera pengawas.

Share
Tulisan Terkait

Cuaca Ekstrem di Aceh Besar, Lima Pohon Tumbang dalam Sehari

PUNCA.CO – Cuaca ekstrem berupa angin kencang masih melanda wilayah di Kabupaten...

10 Hektare Lahan di Blang Bintang Terbakar

PUNCA.CO – 10 hektare lahan di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang,...

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh di Bekuk Tim Rimueng Koetaradja

PUNCA.CO – Dua terduga pelaku curanmor MA alias Black (26) dan AK...

Sampah Ilegal Jadi Ancaman Lingkungan dan Drainase

PUNCA.CO – Maraknya praktik pembuangan sampah ilegal kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten...