Home Lokal Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Diusul Jadi Ruang Terbuka Hijau
Lokal

Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Diusul Jadi Ruang Terbuka Hijau

Share
Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Diusul Jadi Ruang Terbuka Hijau
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah | Foto: Humas DPRK
Share

PUNCA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Irwansyah, mendorong agar lahan eks Hotel Aceh dan eks Geunta Plaza di pusat kota dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kedua lahan yang berada tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman itu telah lama terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.

Menurut Irwansyah, keberadaan lahan kosong di kawasan inti kota tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lain jika terus dibiarkan tanpa fungsi.

“Lahan terlantar ini selain merusak wajah kota, karena lokasinya di pusat kota, juga dapat menimbulkan berbagai masalah. Sudah seharusnya ini menjadi perhatian dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya di Banda Aceh, Minggu (15/3/2026).

Baca juga: Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Ia menilai pemanfaatan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau menjadi salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan Pemerintah Kota Banda Aceh. Selain memperbaiki tata kota, langkah itu juga dapat membantu menambah persentase RTH yang saat ini masih di bawah standar.

Data terakhir menunjukkan cakupan ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen. Angka tersebut masih jauh dari batas minimal 20 persen sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menurut Irwansyah, kondisi tersebut juga berpotensi semakin menurun seiring berkembangnya kawasan permukiman baru yang memanfaatkan lahan kosong di kota. “RTH Banda Aceh ini belum pernah mencapai angka ideal sebagai ibu kota provinsi. Sementara lahan kosong terus berkurang karena pembangunan,” katanya.

Baca juga: Pasca Luapan Sungai, Kini Jembatan Bailey di Sawang Miring

Ia juga menilai revisi qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh dapat menjadi momentum untuk menata kembali penggunaan lahan di pusat kota, termasuk menetapkan lahan-lahan yang terbengkalai sebagai zona ruang terbuka hijau.

Qanun RTRW Banda Aceh diketahui terakhir direvisi pada 2018 dari dokumen rencana tata ruang periode 2009–2029. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang daerah wajib ditinjau ulang setiap lima tahun.

DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemerintah Kota untuk menyurati pemilik lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut agar memberikan kejelasan rencana pemanfaatannya.

Baca juga: Mualem Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama Kader Partai Aceh di Hermes

“Kalau memang tidak ada kejelasan, maka lahan itu bisa ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau agar Banda Aceh dapat menambah RTH yang saat ini masih belum ideal,” ujar Irwansyah.

Lahan eks Hotel Aceh diketahui sebelumnya berdiri hotel bersejarah yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan. Bangunan tersebut dirobohkan pada 1995 dan sempat direncanakan dibangun kembali pada awal 2000-an, namun proyek tersebut mangkrak.

Sementara lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari dua dekade sejak pusat perbelanjaan itu terbakar pada 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya Tsunami Samudra Hindia 2004. Hingga kini, lahan yang berada di pusat kota tersebut belum dimanfaatkan kembali.

Share
Tulisan Terkait

Yayasan Halimon Al-Asyi–Serikat Galaxy Santuni 120 Anak Yatim Jelang Idul Fitri

PUNCA.CO – Yayasan Halimon Al-Asyi bersama Serikat Galaxy menyalurkan santunan kepada 120...

Harga Emas Kembali Turun

PUNCA.CO – Harga emas perhiasan hari ini turun drastis, Kamis (12/3/2026). Berdasarkan...

Harga Emas Perhiasan Naik Tajam Jadi Rp9,1 Juta per Mayam

PUNCA.CO – Harga emas perhiasan melonjak signifikan pada awal Maret 2026. Berdasarkan...

Terungkap, Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas di Lambaro Makan 85 Korban

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus...