PUNCA.CO – Mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 berinisial S ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus dugaan korupsi program beasiswa luar negeri yang merugikan negara hingga Rp14,07 miliar.
Penahanan dilakukan bersama dua tersangka lain, yakni CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Ternyata JKA Tidak di Hapus, Hanya Disesuaikan Agar Lebih Tepat Sasaran
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan kasus ini bermula dari pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM selama periode 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius, termasuk penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Mantan Kepala BPSDM Aceh diduga berperan dalam penunjukan dan pengendalian pelaksanaan program, termasuk menunjuk PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengelolaan dana beasiswa.
Penyidik mengungkap adanya penagihan fiktif biaya kuliah melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, untuk program kerja sama dengan University of Rhode Island.
Baca juga: Bukan Hanya ASN, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Juga Diimbau WFH Sehari dalam Sepekan
“Penagihan tersebut tidak didukung dokumen resmi dan tidak mencerminkan biaya riil mahasiswa,” katanya.
Akibatnya, dana yang telah dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun dibayarkan ke pihak universitas. Dari praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar.
Selain itu, ditemukan pula penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024 senilai Rp 5 miliar. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar.
Baca juga: Pergub JKA 2026 Perluas Akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Non-BPJS
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Para tersangka juga dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghilangkan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh turut menyita uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.








