Home Hukum Kantor Perindo Simeulue Digeledah, Kejati Aceh Amankan Bukti Penting
Hukum

Kantor Perindo Simeulue Digeledah, Kejati Aceh Amankan Bukti Penting

Share
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue dan menyita dokumen | Foto: Kejati Aceh
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun langsung menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue dan menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga menjadi kunci pembuktian perkara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan selama periode 2022 hingga 2025.

Baca juga: Kisah Mualem Membangun Masjid di Kampung Halaman Aceh Utara

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan.

“Tim melakukan penggeledahan untuk mendalami dugaan penyimpangan serta mengamankan bukti, baik dokumen maupun data digital, agar tidak hilang atau dipindahkan,” ujarnya.

Baca juga: Banjir Bandang Putus Akses, Lima Kampung di Aceh Tengah Terisolir

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua kotak berisi dokumen serta satu unit laptop yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait perkara. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Seluruh barang yang disita akan diajukan penetapannya ke pengadilan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Share
Tulisan Terkait

Terseret Kasus Korupsi Beasiswa Mantan Kepala BPSDM Aceh Ditangkap

PUNCA.CO – Mantan Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 berinisial S ditangkap dan...

Difitnah Melakukan Penyembunyian Terpidana KDRT, Seorang Hakim Laporkan Pemilik Akun ke Polda Aceh

PUNCA.CO – Seorang hakim di Jepara, Abd. Halim Zainali melaporkan salah satu...

Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Kepala Kejati Baru di Bandara SIM

PUNCA.CO – Gubernur yang diwakili Plt Sekda Aceh, M. Nasir, menyambut kedatangan...