PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun langsung menggeledah kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue dan menyita dokumen serta perangkat elektronik yang diduga menjadi kunci pembuktian perkara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan selama periode 2022 hingga 2025.
Baca juga: Kisah Mualem Membangun Masjid di Kampung Halaman Aceh Utara
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan.
“Tim melakukan penggeledahan untuk mendalami dugaan penyimpangan serta mengamankan bukti, baik dokumen maupun data digital, agar tidak hilang atau dipindahkan,” ujarnya.
Baca juga: Banjir Bandang Putus Akses, Lima Kampung di Aceh Tengah Terisolir
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua kotak berisi dokumen serta satu unit laptop yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait perkara. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seluruh barang yang disita akan diajukan penetapannya ke pengadilan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.









