PUNCA.CO – Sekretaris Jenderal BEM Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) 2025, Iza Muhlisin, menyambut keputusan Badan Legislasi DPR RI (Baleg) yang menyetujui perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
Menurutnya, persetujuan di tingkat Badan Legislasi merupakan langkah awal yang penting, meski belum menjadi keputusan final. Ia menegaskan bahwa proses ini masih akan berlanjut ke tahap pembahasan bersama pemerintah hingga pengesahan di rapat paripurna DPR RI.
“Ini belum selesai. Di tahap lanjutan inilah substansi kebijakan akan benar-benar diuji. Karena itu, harus dikawal secara serius agar tidak hanya berhenti pada formalitas,” kata Iza, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Firman Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Dana Otsus Aceh
Ia menilai rencana perpanjangan dana Otsus merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh dan juga melihat Aceh beberapa bulan yang lalu dilanda musibah banjir dan longsor. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaannya selama ini.
Iza menegaskan bahwa dana Otsus memiliki mandat yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 183 ayat (1), yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
“Secara konsep, dana Otsus adalah instrumen besar untuk mendorong kesejahteraan rakyat Aceh. Tapi realitanya, kita masih melihat kemiskinan yang tinggi, ketimpangan pembangunan, persoalan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi yang belum berjalan maksimal,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Libatkan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA
Ia menilai persoalan utama bukan hanya pada besarnya anggaran, melainkan pada lemahnya arah kebijakan strategis Pemerintah Aceh selama ini dalam mengelola dana tersebut. Ketidaksinkronan antara perencanaan dengan kebutuhan riil menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya dampak dana Otsus.
“Kalau tidak ada arah kebijakan yang jelas, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat, dana Otsus hanya akan habis secara administratif tanpa meninggalkan dampak nyata,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perpanjangan dana Otsus harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan yang harus dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah Aceh.
Baca juga: Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA
Sebagai mahasiswa, Iza menegaskan komitmennya sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk terus mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menilai partisipasi publik dan peran aktif mahasiswa sangat penting dalam memastikan pengelolaan dana Otsus untuk kesejahteraan rakyat Aceh.
“Perpanjangan ini harus jadi momentum perbaikan, bukan sekadar mengulang pola lama. Kalau arah kebijakan tidak berubah, maka yang akan terjadi tetap sama, anggaran besar, tapi kesejahteraan rakyat tidak ikut meningkat,” pungkasnya.






