Home Lokal Bea Cukai Aceh Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan
Lokal

Bea Cukai Aceh Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Share
Bea Cukai Aceh Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan
Ilustrasi petugas bea cukai memantau pemberangkatan jemaah haji Aceh | Foto: Bea Cukai
Share

PUNCA.CO  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengingatkan seluruh jemaah haji asal Banda Aceh untuk memahami dan mematuhi ketentuan barang bawaan sebelum kembali ke Tanah Air. Langkah ini dinilai penting agar proses pemeriksaan di bandara berjalan lancar tanpa hambatan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya potensi kendala di lapangan akibat ketidaktahuan jemaah terhadap aturan kepabeanan. DJBC menegaskan, setiap barang yang dibawa dari luar negeri wajib dilaporkan kepada petugas.

Baca juga: Terima Kunker Baleg DPR-RI, Mualem Dorong Penambahan Otsus hingga 2,5 Persen

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, barang bawaan jemaah hanya diperbolehkan untuk keperluan pribadi selama ibadah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, dan oleh-oleh dalam jumlah wajar.

Untuk jemaah haji reguler, seluruh barang pribadi dibebaskan dari bea masuk dan pajak. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500 per orang. Jika melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Baca juga: Warga Aceh Besar Keluh Data Sosial Ekonomi Tak Akurat, Bupati Aceh Besar Desak Pembenahan Total

Selain barang bawaan, DJBC juga mengatur barang kiriman dari luar negeri. Pembebasan diberikan hingga nilai FOB USD 1.500 per kiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman selama musim haji. Jika melebihi ketentuan, akan dikenakan bea masuk 7,5 persen dan PPN 12 persen.

DJBC turut mengingatkan adanya pembatasan pada barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Jika melebihi batas, barang tersebut dapat dikenai tindakan pemusnahan. Barang yang termasuk larangan dan pembatasan juga tidak dapat dibawa masuk secara bebas.

Baca juga: 4,9 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan

Jemaah juga wajib melaporkan apabila membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih.

Kepala Kanwil DJBC Aceh menegaskan, kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan menjadi kunci utama kelancaran proses pemeriksaan. “Kami mengimbau jemaah untuk melaporkan barang bawaan secara lengkap agar proses di bandara berjalan cepat dan tertib,” ujarnya.

Melalui imbauan ini, DJBC Aceh berharap seluruh jemaah haji dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan lancar tanpa kendala administratif.

Share
Tulisan Terkait

Bea Cukai Aceh Ingatkan Masyarakat Waspadai Jasa Unlock IMEI iPhone Inter, Murah tapi Berisiko Tinggi

PUNCA.CO – Kanwil Bea Cukai Aceh mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya...

Bea Cukai Aceh Bakar Barang Ilegal Bernilai Miliaran, Kerap Diselundupkan Melalui Ekspedisi dan Pelabuhan Tikus

PUNCA.CO – Ribuan batang rokok tanpa pita cukai, kosmetik tanpa izin edar,...

248 Ribu Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan

PUNCA.CO – Sebanyak 248.668 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat...