PUNCA.CO – Ketidaktepatan data sosial ekonomi kembali menjadi sorotan setelah banyak warga mengeluhkan status kesejahteraan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata. Merespons hal itu, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris langsung mendorong pembenahan menyeluruh dalam sistem pendataan.
Hal tersebut disampaikannya saat audiensi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan, persoalan data harus segera diselesaikan karena berdampak langsung pada ketepatan program pemerintah.
“Keluhan masyarakat ini tidak bisa diabaikan. Kalau data tidak akurat, maka kebijakan juga berpotensi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Baca juga: 4,9 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan
Muharram mengungkapkan, dalam dua hari terakhir pihaknya menerima banyak laporan terkait ketidaksesuaian data, khususnya dalam penentuan tingkat kesejahteraan. Ia menilai sistem klasifikasi desil yang digunakan saat ini belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, masih banyak warga yang tergolong kurang mampu justru tercatat dalam kategori mampu, sehingga berisiko tidak mendapatkan bantuan yang seharusnya diterima.
Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan data administrasi kependudukan, seperti status pekerjaan dalam KTP yang sering ditulis “wiraswasta”. Kategori tersebut dinilai terlalu umum dan dapat memengaruhi hasil penilaian kesejahteraan.
Baca juga: Mahasiswa USK Dorong Pemerintah Aceh Fokus Pengawalan Perpanjangan Otsus
Persoalan lain yang disorot adalah perbedaan data stunting antara pusat dan daerah. Data nasional mencatat angka stunting Aceh Besar sebesar 32,2 persen, sementara data lapangan melalui Posyandu hanya sekitar 16 persen.
“Ini menunjukkan data kita belum sinkron. Tidak boleh ada dua angka yang berbeda untuk satu persoalan,” tegasnya.
Muharram menilai, tanpa data yang valid, pembangunan berisiko meleset dari sasaran dan berujung pada pemborosan anggaran. Karena itu, ia mendorong penerapan sistem pendataan terintegrasi berbasis “big data” agar seluruh informasi masyarakat dapat terhubung dan lebih akurat.
Baca juga: Firman Usul Pembentukan Badan Khusus Kelola Dana Otsus Aceh
Sementara itu, Kepala BPS Aceh Besar Rudi Hermanto menjelaskan pemerintah tengah mengembangkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggabungkan berbagai sumber data.
“Data ini diperbarui secara berkala dan masyarakat juga dapat melakukan pembaruan melalui jalur resmi,” ujarnya.
Selain itu, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 mulai 1 Mei hingga 31 Agustus sebagai langkah memperbarui data ekonomi masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Aceh Libatkan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap sinkronisasi data ini segera terwujud agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.





