PUNCA.CO – Pemerintah mengambil langkah cepat menekan lonjakan harga bahan baku dengan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik selama enam bulan mulai Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk meredam dampak kenaikan harga plastik yang berpotensi mendorong inflasi, khususnya pada sektor makanan dan minuman.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tarif impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. “Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Selain LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk sejumlah bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE). Langkah ini diambil untuk menekan biaya produksi industri kemasan yang belakangan terdampak lonjakan harga global.
Baca juga: Distribusi Belum Normal, Antrean LPG Masih Mengular di Sejumlah Wilayah
Airlangga mengungkapkan harga plastik saat ini telah naik hingga 50–100 persen. Kenaikan tersebut dinilai berisiko langsung mendorong harga produk konsumsi karena sebagian besar industri makanan dan minuman bergantung pada kemasan plastik.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Pemerintah berharap insentif ini dapat menjaga stabilitas harga di pasar domestik dalam jangka pendek.
“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, langkah serupa juga dilakukan negara lain seperti India. Pemerintah menilai kebijakan ini perlu agar biaya kemasan tidak membebani harga akhir produk yang dikonsumsi masyarakat.








