Home Hukum Sidang Perdana Ujaran Kebencian, Terdakwa Akui Perbuatan
Hukum

Sidang Perdana Ujaran Kebencian, Terdakwa Akui Perbuatan

Share
Sidang Perdana Ujaran Kebencian, Terdakwa Akui Perbuatan
Sidang pembacaan dakwaan di PN Banda Aceh. | Foto: dok untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai mengadili kasus dugaan ujaran kebencian berbasis agama yang menyeret pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Saputra. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/4/2026), terdakwa langsung mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi dengan anggota Zainal Hasan dan Said Hamrizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursyid dan Devi Safriana membacakan dakwaan dengan skema subsidaritas, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait penyebaran kebencian.

Baca juga: Terpidana Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro setelah Putusan Kasasi MA

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan pada 2025 melalui siaran langsung di TikTok yang memuat pernyataan bernada permusuhan dan berpotensi menghasut diskriminasi berdasarkan agama. “Konten tersebut berpotensi memicu konflik dan merusak kerukunan antarumat beragama,” tegas JPU di persidangan.

Terdakwa tidak membantah dakwaan tersebut. Ia bahkan mengajukan permohonan pengakuan bersalah atau plea bargaining. Namun, majelis hakim belum mengabulkan dan meminta pengajuan dilakukan secara tertulis untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Putusan Hari Ini, Disebut Kehormatan Menapaki Jejak Soekarno

Penasihat hukum terdakwa dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara juga menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. “Terdakwa tidak keberatan dan telah mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar kuasa hukum, Joice Hutagaol.

Dalam persidangan juga terungkap identitas terdakwa, termasuk pengakuan bahwa dirinya kini memeluk agama Kristen Protestan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penyebaran konten digital yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat. Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.

Share