PUNCA.CO – Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026), berakhir ricuh.
Massa aksi mencoba memaksa bertahan dan menduduki Kantor Gubernur Aceh hingga tuntutan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dipenuhi.
Baca juga: Muda Seudang : Menata JKA Demi Rakyat
Sejak sore hari, situasi di halaman Kantor Gubernur Aceh mulai memanas. Massa yang bertahan di lokasi beberapa kali terlibat aksi saling dorong dengan aparat keamanan.
Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian berupaya membubarkan massa yang tetap ingin bertahan dan berencana menduduki kantor Gubernur. Tepat pukul 18.00 WIB, aparat akhirnya memutuskan membubarkan massa secara paksa.
Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu, Delapan Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sejumlah peserta aksi terlihat melarikan diri secara berhamburan saat aparat melakukan pembubaran. Hingga malam hari, situasi di sekitar Kantor Gubernur Aceh masih dijaga ketat aparat kepolisian.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Aceh maupun kepolisian terkait kericuhan tersebut.







