PUNCA.CO – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tengah merampungkan aturan baru untuk pelaku usaha kecil yang berjualan di marketplace atau e-Commerce. Regulasi tersebut saat ini sudah menyelesaikan tahap harmonisasi dan tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara sebelum diundangkan.
Dilansir CNBC Indonesia (18/5/2026), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan dalam Permen Perlindungan Peningkatan Daya Saing tersebut memuat empat poin utama yang ditujukan untuk melindungi pelaku UMKM di platform digital.
Salah satu poin penting dalam aturan UMKM marketplace tersebut adalah penyeragaman komponen biaya yang dibebankan kepada penjual. Pemerintah menetapkan hanya ada tiga jenis biaya, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Baca juga: Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Khusus untuk Sapa Warga
“Jadi semua itu beda-beda, akhirnya seakan-akan orang menganggap pungutan terhadap biaya di market place banyak macam-macam. Padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen aja, komponen pertama biaya pendaftaran, komponen kedua biaya layanan, komponen ketiga biaya promosi, itu yang kita seragamkan,” kata Maman.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Menurut Maman, pelaku usaha kecil membutuhkan perlakuan khusus agar mampu bersaing dengan usaha menengah dan besar.
Insentif yang diberikan berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen. Namun, kebijakan tersebut tidak mencakup biaya promosi karena setiap marketplace memiliki skema promosi yang berbeda-beda.
Baca juga: Viral, Harga Asli Pertalite Rp16.088 per Liter Sebelum di Subsidi Pemerintah
“Apa insentifnya? Insentif pertama adalah wajib memberikan diskon 50%. Ya diskon, jadi misalnya, tetapi yang biaya layanannya ya, kalau yang biaya promosinya kan susah karena masing-masing kan. Kadang ada yang menggunakan paket promosi, ada yang enggak,” ujar Maman.
Poin berikutnya dalam aturan itu mengatur bahwa insentif hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang telah terdaftar dalam sistem SAPA UMKM. Nantinya sistem tersebut akan terintegrasi dengan ekosistem marketplace.
Pemerintah juga akan membatasi perubahan biaya layanan yang dilakukan marketplace. Dalam aturan itu, platform digital diwajibkan membuat kontrak dengan seller agar tidak menaikkan biaya layanan secara sepihak dalam jangka waktu satu tahun.
Baca juga: Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Khusus untuk Sapa Warga
Jika terdapat revisi atau kenaikan biaya, marketplace wajib memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelumnya kepada para penjual.
“Lalu yang terakhir, yang keempat, kurang lebih isinya, apabila marketplace mau menaikkan atau melakukan revisi biaya, harus memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Supaya saudara-saudara kita, pengusaha mikro dan kecil, dia punya kesempatan untuk mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan,” tambah Maman.
Maman menegaskan regulasi tersebut telah dibahas bersama kementerian terkait dan pihak marketplace. Menurutnya, seluruh pihak pada prinsipnya dapat menerima aturan tersebut.






