Home Hukum Polisi Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lhoknga
Hukum

Polisi Tangkap Pria 61 Tahun Terkait Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lhoknga

Share
Terduga pelaku pelecehan terhadap anak di Aceh Besar. | Dok. Polres Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) malam setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif.

Terduga pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar di sebuah warung miliknya di Desa Meunasah Karieng, Kecamatan Lhoknga. Penangkapan tersebut dilakukan tidak lama setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Baca juga: Warga Serbu Meuligoe Gubernur Aceh, Mualem Bagikan Uang Meugang dari Dana Pribadi

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian khusus kepolisian sehingga setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah. Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” kata Teguh, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

Baca juga: Jamaah Haji Asal Bireuen Wafat di Arafah Saat Puncak Ibadah Haji

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan yang menjadi salah satu bentuk kejahatan berat terhadap martabat dan keselamatan korban.

Polres Aceh Besar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa dan memperkuat perlindungan terhadap anak di lingkungan masyarakat.

Share
Tulisan Terkait

5,5 Hektare Sawah di Aceh Besar Ludes Terbakar

PUNCA.CO – 5,5 hektare area persawahan milik masyarakat di Kecamatan Suka Makmur,...

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

PUNCA.CO – Penyidik kepolisian Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh telah menyerahkan...

PDAM Tirta Mountala Putus Sambungan Air Ilegal di Proyek Perumahan Neuheun

PUNCA.CO – PDAM Tirta Mountala melakukan penertiban terhadap dugaan penggunaan sambungan air...

Polisi Temukan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

PUNCA.CO – Aparat gabungan menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah...