PUNCA.CO – Laporan warga terkait keberadaan seorang pria di rumah kos khusus putri di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, berujung pada pengamanan sepasang muda-mudi oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/6/2026) dini hari setelah masyarakat mencurigai adanya pria yang masuk ke fasilitas kos yang diperuntukkan bagi perempuan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat di kawasan tersebut.
Baca juga: Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman
“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat di salah satu rumah kos putri di kawasan Rukoh,” kata Rizal, Rabu (11/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga bersama perangkat gampong mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seorang pria berada di dalam salah satu kamar kos khusus putri.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kedua muda-mudi tersebut kemudian diamankan oleh perangkat gampong sebelum diserahkan kepada petugas.
Baca juga: Prabowo Disebut Tak Akan Lindungi Siapapun dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Sekitar pukul 04.50 WIB, pihak gampong menghubungi Satpol PP-WH Banda Aceh. Tim Kalong yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan membawa keduanya ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rizal menjelaskan, langkah pengamanan dilakukan guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga situasi tetap kondusif.
“Keduanya kemudian diamankan ke kantor untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Keluhkan Pertamax Naik, Pengguna Mulai Beralih ke Pertalite
Hasil pendataan awal menunjukkan kedua terduga pelanggar syariat tersebut merupakan pendatang yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai qanun yang berlaku di Aceh.
Satpol PP-WH juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan aparatur gampong yang memilih melaporkan temuan tersebut kepada petugas daripada mengambil tindakan sendiri.
Menurut Rizal, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam mendukung ketertiban lingkungan dan pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh.
Baca juga: Di Hadapan Mendagri, Mualem Minta Percepatan Pemulihan Sawah dan Infrastruktur
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP-WH Banda Aceh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran qanun sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.









