Home Hukum Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan
Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Share
Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan
Proses rekonstruksi aniaya batita di baby preneur daycare lamgugob. | Dok. Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Baca juga: Pemilik Daycare Minta Maaf, Akui Kelalaian dan Dukung Proses Hukum

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kasatreskrim.

Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kekerasan Bayi di Daycare

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).

Baca juga: Daycare Ilegal Luput dari Pantauan Desa, Keuchik Lamgugop Mengaku Baru Tahu Usai Viral

RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.

Share
Tulisan Terkait

Polisi Olah TKP Ledakan Kapal Aceh Hebat 2, Berikut Daftar Nama-Nama Korban

PUNCA.CO – Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian...

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah, Kini Jadi 12 Orang

PUNCA.CO – Jumlah tersangka dalam kasus Pengrusakan dan Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian...

Kabur Berbulan-bulan, Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Ulee Lheue Akhirnya Ditangkap

PUNCA.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus...

Per Januari-Mei, Polresta Banda Aceh Tangani 38 Kasus Narkotika dan Amankan 57 Tersangka

PUNCA.CO – Sepanjang semester I tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Mei,...