Home Hukum Jaksa Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Kali Ini dari Pihak Swasta
Hukum

Jaksa Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Kali Ini dari Pihak Swasta

Share
Jaksa Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Kali Ini dari Pihak Swasta
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. | Dok. RMOL/Bonfilio Putra
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa GHS dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dilansir Detik.com (18/6/2026), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,”.

Baca juga: Kejagung Pastikan 17.600 Motor Listrik BGN yang Disegel Tidak Disita

Menurut penyidik, GHS disebut memperoleh peran dalam pencarian mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Dalam prosesnya, GHS mendapatkan akses terhadap titik-titik dapur SPPG yang kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak yang ingin membangun dapur di lokasi tertentu.

“Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” kata Syarief.

Selain itu, penyidik juga menduga GHS memperoleh kemudahan dalam pengelolaan status SPPG melalui akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana.

Baca juga: Pemerintah Bakal Tata Ulang Program MBG

“Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” kata Syarief.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.

Kejagung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut mencakup afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga praktik mark up dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Share
Tulisan Terkait

Sony Sonjaya Siap Buka Bukaan dalam Kasus Korupsi Program MBG

PUNCA.CO – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis...