Home Lokal Mualem Ungkap Berbagai Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT
Lokal

Mualem Ungkap Berbagai Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT

Share
Mualem Ungkap Berbagai Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal Hingga LGBT
Dok. Pemprov Aceh
Share

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memaparkan lima masalah krusial di Aceh. “Masalah pertambangan ilegal, Karhutla, Shalat Berjamaah, LGBT, penanganan bencana atau status bencana, dan ilegal loging (perambahan hutan),” kata Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.

Pernyataan Gubernur Mualem, menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi, disampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (Forkopimda) yang berlangsung dalam ruang rapat gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Selain Gubernur Mualem dan Sekda Nasir, kata Nurlis, rapat Forkopimda dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.

Baca juga: DPRA Serahkan Rekap Aspirasi Reses II 2026 kepada Pemerintah Aceh

Adapun Wali Nanggro Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.

Dalam rapat, kata Nurlis, Gubernur Mualem meminta Sekda Nasir memaparkan seluruh persoalan secara jelas dan lengkap. “Saya membutuhkan pandangan, pendapat dan pertimbangan, untuk menjadi keputusan kita bersama,” kata Mualem dalam rapat tersebut.

Nasir memaparkan tentang masifnya tambang ilegal di sejumlah wilayah di Aceh. “Bahkan penambangan dilakukan dengan bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya,” katanya.

Baca juga: Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

Penanganan tambang ilegal, kata Nasir, di antaranya adalah sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama APH, koordinasi lintas instansi serta upaya legalisasi melalui WPR bersama pemerintahan kabupaten/kota.

“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” katanya.

Selanjutnya, Sekda Nasir memaparkan persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Pesisir Barat Aceh. “Di antaranya yang paling luas terbakar adalah lahan gambut, lebih 150 hektar,” kata Sekda Nasir.

Baca juga: Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA

Ia melanjutkan, Gubernur Mualem telah  menghimbau para Bupati/Walikota se-Aceh untuk meningkatkan kesiapsiagaan penanganan Karhutla dan Reaktivasi Desk Penanganan Karhutla Tahun 2026. “Selain itu, BNPB telah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC),” katanya.

Mengenai LGBT, dalam paparan Sekda Nasir, disebutkan telah masifnya penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun komunitas tertentu yang menimbulkan perhatian masyarakat. “Aktivitas mereka terindikasi di café atau warkop, barbershop dan tempat Fitness/Gym,” kata Nasir.

Sekda Nasir juga memaparkan dampak dari LGBT. “Dapat meningkatkan resiko infeksi menular seksual termasuk HIV AIDS. Berpotensi menimbulkan keresahan sosial, polemik di masyarakat, dan bertentangan dengan norma yang berlaku di Aceh,” katanya.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

Pemerintah Aceh, kata Nasir, segera merevisi Pergub mengenai Gugus Tugas Pencegahan Pornografi, dan memperkuat ketahanan keluarga melalui pola asuh dan disiplin positif. “Perlunya dibentuk tim terpadu untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT di ranah public dan media sosial,” katanya.

Sedangkan mengenai Shalat Berjamaah, Sekda Nasir memaparkan bahwa Gubernur Mualem telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi Aparatur dan Masyarakat serta Pelaksanaan Mengaji pada Satuan Pendidikan di Aceh.

“Namun, Pelaksanaan shalat berjamaah di masjid dan meunasah pada jam kerja maupun di lingkungan masyarakat masih perlu diperkuat,” kata Nasir.  “Belum optimal pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan masyarakat.”

Baca juga: Sekda Aceh Usul Daerah Diberi Kewenangan Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri pada Komisi IX DPR RI

Dampaknya, kata Nasir, akan berpengaruh pada penguatan nilai keagamaan, disiplin, dan karakter masyarakat. ”Karena itu perlu mengeluarkan seruan FORKOPIMDA Aceh terkait pelaksanaan shalat fardhu berjamaah,” kata Nasir.

Mengenai bencana hidrometeorologi, Forkopimda sepakat untuk menetapkan status masih masa transisi, jadi belum masuk ke rehab-rekon. Gubernur mengambil keputusan sesuai dengan kesepakatan seluruh peserta rapat Forkopimda.

Penanganan ilegal loging menjadi perhatian serius Gubernur Mualem, sebab ia menganggap berkaitan erat dengan bencana banjir besar di Aceh. “Salah satu penyebab banjir ini adalah penebangan pohon di hutan-hutan atau ilegal loging,” kata Mualem. Karena itu, Gubernur Mualem ingin perkara ilegal loging ini dihentikan.[]

Share
Tulisan Terkait

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh berupaya mewujudkan kestabilan ekosistem hulu bisnis minyak nilam,...

Pemerintah Aceh Pacu Pemulihan Akses Kawasan Lokop

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh saat ini sedang memacu perbaikan akses jalan lintas...

Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) hadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa...

Soal Gas Blok Andaman, Berikut Empat Poin Surat Gubernur Mualem untuk Presiden

PUNCA.CO – Surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI Prabowo...