PUNCA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan operator telekomunikasi wajib memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat digunakan hingga habis.
Dilansir Kompas.com (24/7/2026), MK menilai sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibayar pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi. Karena itu, pengguna berhak memanfaatkan sisa kuota tanpa dikenai biaya atau tarif tambahan, termasuk dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun ketentuan lain yang menyebabkan kuota tidak lagi dapat digunakan.
Selain itu, MK menyatakan klausul layanan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden. Praktik tersebut dinilai memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lebih lemah dalam perjanjian baku yang disusun sepihak oleh penyelenggara layanan.
Baca juga: Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal
“Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden),” Demikian dinyatakan MK dalam pertimbangan hukumnya.
Menurut MK, persetujuan konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat diartikan sebagai penerimaan tanpa batas atas aturan yang merugikan hak ekonomi mereka. Sebab, perjanjian tersebut umumnya berbentuk kontrak baku yang tidak memberi ruang bagi konsumen untuk merundingkan isinya sehingga menciptakan ketidakseimbangan hubungan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran. Penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai maupun perlindungan yang proporsional dinilai sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Baca juga: Camat Meureubo Buka Peusijuk Renovasi Gapura Jembatan Gampong Pasi Pinang
“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” sebut MK.
Sebagai tindak lanjut, MK memutuskan operator wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau mekanisme akumulasi kuota internet. Putusan tersebut sekaligus menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif harus disertai kewajiban menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Pengembangan Kawasan Bebas Sabang
Selain mengatur perlindungan sisa kuota internet, MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
“Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” tegas MK.
Menurut MK, pelibatan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum bagi operator sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi. Selain itu, formula penetapan tarif juga harus menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.






