PUNCA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Baca juga: BGN Suspend 833 Dapur MBG, Sudaryono: Tutup dan Tidak Dibayar karena Pelanggaran
“Amar putusan. Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.
Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah menilai program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah juga memerintahkan agar pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan diterapkan dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Program MBG Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah, Orangtua Tak Keberatan
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Permohonan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis, dan Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian.










