Home Hukum Kejari Eksekusi Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Kasus Wastafel Aceh
Hukum

Kejari Eksekusi Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Kasus Wastafel Aceh

Share
Kejari Eksekusi Rp2,56 Miliar Uang Pengganti Kasus Wastafel Aceh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti kasus korupsi | Foto: Kejari Banda
Share

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,56 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh tahun anggaran 2020.

Uang pengganti tersebut dibayarkan oleh lima terpidana setelah adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Eksekusi pembayaran dilakukan Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan, total uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp2.560.308.776,54.

Baca juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Kuota Rollover

“Seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh para terpidana dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Muhammad Kadafi.

Lima terpidana yang dibebankan pembayaran uang pengganti yakni SMY sebesar Rp735.476.476,95, MI sebesar Rp225.183.901,29, MR sebesar Rp477.503.468,17, AH sebesar Rp382.119.638,58, dan HR sebesar Rp740.025.291,55.

Selain kewajiban mengembalikan kerugian negara, kelima terpidana juga dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 5, 6, 7, 8, dan 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 17 Juni 2026.

Baca juga: Joaquim Fonseqa Ungkap Alasan Maju Pilpres Timor-Leste Kepada ACSTF

Karena menyatakan tidak mampu membayar denda, para terpidana harus menjalani pidana pengganti selama 50 hari.

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap lima terpidana telah dilakukan pada 16 Juli 2026. Terpidana SMY dieksekusi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, sedangkan MI, MR, dan AH dieksekusi di Lapas Kelas IIB Bireuen. Sementara HR menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh tahun 2020 yang bersumber dari Dana APBA melalui refocusing anggaran penanganan Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.

Baca juga: Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Kejari Banda Aceh menyebut pengembalian uang pengganti tersebut menjadi langkah pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi sekaligus bentuk komitmen dalam menjaga penggunaan anggaran publik.

“Kejaksaan akan terus melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel untuk memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Kadafi.

Share
Tulisan Terkait

Terpidana Penelantaran Anak Jalani Hukuman Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap...

Majelis Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Wastafel Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan...

Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh 3 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

PUNCA.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...