PUNCA.CO – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh. Sejumlah kendaraan diduga digunakan untuk mengeruk BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Temuan tersebut diperoleh saat BPH Migas melakukan pengawasan langsung di beberapa SPBU wilayah Meulaboh, Aceh Jaya, dan Kota Sabang, Pulau Weh, pada 19–20 Juli 2026.
Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, mengatakan salah satu temuan berada di wilayah Meulaboh. Petugas menemukan kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan saat melakukan pembelian BBM subsidi.
Baca juga: Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal
Beberapa kendaraan diketahui memiliki nomor polisi bagian depan dan belakang yang berbeda. Kondisi kendaraan juga dinilai tidak laik jalan sehingga menimbulkan dugaan sebagai kendaraan pengerit.
“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan pengerit,” kata Bambang Hermanto.
Selain itu, BPH Migas menemukan kendaraan jenis pikap yang membawa sejumlah jeriken. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengambil BBM subsidi dari SPBU dalam jumlah tertentu.
Baca juga: Kak Na Ajak Anak Aceh Lawan Bullying
Modus yang ditemukan, kata Bambang, dilakukan dengan cara mengalirkan BBM dari tangki kendaraan menggunakan selang ke dalam jeriken. BBM tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kembali dengan harga lebih mahal.
“Kendaraan melakukan pembelian BBM subsidi di beberapa SPBU, kemudian BBM yang ada di tangki dialirkan ke jeriken untuk dijual kembali,” ujarnya.
BPH Migas menyebut praktik tersebut dapat mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi karena mengurangi kuota yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
Baca juga: Tanggapi Soal Sebaran LGBT di Aceh, Mualem: Persoalan Serius, Harus Dicegah
Selain modus pengumpulan BBM menggunakan jeriken, BPH Migas juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan melalui penggunaan banyak QR Code dalam pembelian BBM subsidi.
Bambang meminta pengelola SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang menggunakan QR Code tidak sesuai identitas. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola SPBU diminta melaporkan kepada BPH Migas atau Pertamina Patra Niaga untuk ditindaklanjuti.
“Penyalur wajib memastikan proses penyaluran berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Baca juga: Sebanyak Rp58,9 Triliun Anggaran Digodok untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
Meski menemukan dugaan pelanggaran, BPH Migas memastikan ketersediaan stok BBM di sejumlah wilayah Aceh masih aman, termasuk di Kota Sabang yang berada di Pulau Weh.
Menurut Bambang, peningkatan aktivitas di sejumlah SPBU terjadi karena adanya peralihan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.
“Kami turun langsung untuk memastikan stok BBM mencukupi dan harga BBM bersubsidi yang dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah,” katanya.







