PUNCA.CO – Program Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar NgoPI Disertasi edisi ke-63 dengan membahas rancangan model restorative policing berbasis maqashid al-shariah untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh.
Forum akademik tersebut berlangsung di Ruang VIP HOCO Cafe Lambhuk, Banda Aceh, Minggu (26/07/2026). Rancangan penelitian berjudul ‘Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Aceh’ dipresentasikan Erwan, mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabagbinops) Roops Polda Aceh.
Dalam penelitiannya, Erwan mengusulkan model penegakan hukum yang menggabungkan pendekatan restorative policing dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah. Model tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus menyesuaikan proses penyelesaian perkara dengan karakteristik sosial dan budaya Aceh.
Baca juga: Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru
Erwan menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana telah mengalami pergeseran dari pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat.
Namun, ia menilai penerapan restorative justice masih menghadapi tantangan. Proses diversi dalam praktiknya dinilai berpotensi berhenti pada pemenuhan administratif dan belum sepenuhnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai fokus utama.
Erwan menegaskan, penelitian tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem hukum nasional. Sebaliknya, model yang ditawarkan berupaya mengintegrasikan hukum nasional, nilai hukum Islam melalui pendekatan maqashid al-syari’ah, serta praktik penyelesaian konflik yang berkembang di masyarakat Aceh.
Baca juga: Gandeng Perguruan Tinggi, Kemenag Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh
Forum tersebut dihadiri Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., Ketua Prodi S3 Fiqh Modern Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., serta Prof. Dr. Analiansyah, M.Ag. Turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H., AKBP Elfiana, Ketua RJWG Marlianita, Widyaiswara Ahli Utama LAN Aceh Ir. Faizal Adriansyah, M.Si., dan mahasiswa doktoral.
Prof. Eka mengapresiasi konsistensi NgoPI Disertasi yang telah memasuki edisi ke-63. Menurutnya, forum tersebut mempertemukan perspektif hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat dalam merespons persoalan hukum masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Prodi S3 Fiqh Modern Dr. Syarifah Rahmatillah, M.H., menegaskan komitmen untuk menjaga NgoPI Disertasi sebagai ruang diskusi ilmiah yang terbuka, kolaboratif, dan berkelanjutan.










