PUNCA.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan ratusan pegawai non-ASN sebagai bagian dari langkah penertiban internal yang dilakukan lembaga tersebut.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Senin (27/7/2026).
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi,” ujar Sudaryono.
Baca juga: Kementan Siapkan 2,5 Triliun, Mualem Pesan untuk Maksimalkan pada Pemulihan Sawah dan Kebun
“Dan, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri atas 224 pegawai non-asn dan 37 tenaga ahli,” tambahnya
Sudaryono menjelaskan pegawai non-ASN tersebut diberhentikan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hingga tidak disiplin. Selain itu, BGN juga menindak tegas sembilan ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menambahkan pihaknya juga menemukan 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Mereka akan dihukum mutasi, demosi, serta sanksi administrasi hingga peringatan.










