PUNCA.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika dengan membidik para bandar melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk memutus aliran keuntungan bisnis narkoba sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Ruddi menegaskan, pihaknya tidak hanya akan mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri aset dan hasil kejahatan yang diperoleh dari bisnis narkotika.
Baca juga: Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh dari Warkop
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Ruddi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, pemberantasan narkotika harus dilakukan hingga menyentuh sumber utama peredaran, yakni para bandar yang selama ini mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ilegal tersebut.
Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
Baca juga: Faisal Ilyas Ditunjuk sebagai Dirut Baru, Publik Menanti Peningkatan Agresif PT. PEMA
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat. Setiap personel yang melanggar akan diproses sesuai aturan, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan saya tindak, termasuk anggota saya sendiri. Jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” ujar Ruddi.
Untuk memperkuat pengawasan internal, Kapolda Aceh bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, termasuk melalui tes urine serta pemeriksaan penggunaan vape.










