PUNCA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sebanyak delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang 2026. Sementara itu, 43 orang lainnya masih dalam pengejaran karena belum diketahui keberadaannya.
Kepala Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan pengamanan terhadap delapan DPO tersebut merupakan hasil upaya jajaran Kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara hukum yang sebelumnya terkendala karena keberadaan para pihak yang dicari.
“Sudah ada delapan DPO yang berhasil kita amankan sepanjang 2026. Namun, masih ada 43 orang lagi yang dalam pencarian,” ujar Teuku Rahmatsyah, Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Dari Sampah Jadi Rupiah, Banda Aceh Dorong Ekonomi Hijau
Ia menjelaskan, para DPO tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaan. Upaya pencarian terhadap mereka terus dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap masing-masing perkara dapat berjalan.
Menurut Teuku, kendala terbesar dalam pengamanan DPO bukan pada proses penindakan, melainkan karena keberadaan mereka yang belum diketahui secara pasti.
“Keberadaannya yang kita nggak tahu. Lain nggak ada kendala,” katanya.
Untuk mempercepat pencarian, Kejati Aceh mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian.
Baca juga: Pemprov Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla Selama 30 Hari
Teuku memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak Kejaksaan.
“Kalau ada informasi dari awal boleh japri juga, nanti dirahasiakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai identitas lengkap para DPO serta perkara yang menjerat masing-masing orang akan disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh.
“Berbagai macam tindak pidana itu kasusnya. Nanti detailnya tolong diberikan datanya kepada teman-teman media,” kata Teuku.










