PUNCA.CO – M. Nasir Syamaun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, akan menempuh jalur hukum terkait laporan yang menuding dirinya meminta dan menerima fee proyek penanggulangan bencana sebesar 20-25 persen dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564. Kuasa hukum M. Nasir menilai laporan yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana itu tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Hukum tidak boleh diperalat dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan. Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah, pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut,” ujar kuasa hukum M. Nasir, Fadjri, SH., Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun Pageu Nanggroe di Kampus UTU
Fadjri menyatakan kliennya akan mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor. Langkah tersebut ditempuh agar tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap M. Nasir tidak kembali terjadi.
Fadjri juga menegaskan bahwa M. Nasir tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan anggaran ketika menjabat Sekda Aceh. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, atau mempertanggungjawabkan anggaran proyek.
“Atas dasar itu, kami menilai tuduhan yang mengaitkan klien kami secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar. Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan tertentu dan ini merupakan pembunuhan karakter bagi klien kami,” jelas Fadjri.
Baca juga: India Jadi Tujuan Terbesar Ekspor Aceh, Capai USD63 Juta pada Juli 2026
Dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, kewenangan pengelolaan keuangan juga dibagi kepada sejumlah pejabat. Gubernur menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh, Sekda sebagai koordinator, Kepala BPKA sebagai PPKA/Bendahara Umum Aceh, serta Kepala SKPA sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sementara itu, pelaksanaan anggaran kegiatan, termasuk dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada Kepala Dinas/SKPA selaku PA. Pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada KPA, PPTK, dan PPK di masing-masing SKPA.
Fadjri turut menyebut satu pelaku dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Sekda Aceh sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 92/Pid.B/2026/PN Bna.
Baca juga: Kantongi Izin, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Program Studi Kedokteran
Menurutnya, tuduhan yang beredar telah memicu kegaduhan di masyarakat Aceh dan menyebar melalui berbagai platform media sosial. Mereka menilai penyebaran informasi yang disebut hoaks tersebut dapat memengaruhi citra pemerintah serta kepercayaan masyarakat terkait pengelolaan dana bencana.
Adapun Pemerintah Aceh disebut menerima bantuan dari pemerintah daerah lain sebesar Rp32.904.958.400 untuk penanganan bencana. Sebesar Rp26.774.964.200 direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus dan ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota terdampak pada 2025, sedangkan sisanya disalurkan pada Januari 2026.
Selain itu, Pemerintah Aceh menganggarkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274,24. Anggaran tersebut bersumber dari dana lainnya, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar, yang realisasinya dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.
Baca juga: BPS Catat Inflasi Aceh 4,86 Persen pada Agustus 2026, Aceh Tamiang Tertinggi
Keterangan tersebut disampaikan Fadjri sebagai penjelasan untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, khususnya masyarakat Aceh.










