PUNCA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
Penetapan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka.
Dilansir iNews.id (7/9/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan terhadap TPL dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 7 September 2026.
Baca juga: Pemupukan Berimbang Hasilkan Panen Padi hingga 9,49 Ton per Hektare
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ucap Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Menurut Saiful, PT TPL menjalankan kegiatan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta melakukan penjualan lokal kepada Asia Pasific Rayon dalam rentang 2008-2025.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menduga terjadi praktik under invoicing dengan cara mengubah dan memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai atau harga produk.
Baca juga: Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang
Saiful menjelaskan perubahan tersebut dilakukan terhadap produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp.
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful.
Selain transaksi ekspor, PT TPL juga melakukan penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya. Dalam transaksi tersebut, perusahaan seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk diperiksa kewajaran harga transaksinya.
Baca juga: 10 Penerbangan Banda Aceh-Jakarta dan Sebaliknya Dibatalkan Dampak Erupsi Anak Krakatau
Namun, Kejagung menduga laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Saiful menyebut adanya dugaan kerja sama antara PT TPL dan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” kata Saiful.
Baca juga: Efek Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Penerbangan Umrah Dialihkan ke Aceh
Kejagung menilai rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Nilai kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya diperkirakan mencapai setidak-tidaknya Rp2 triliun.
PT Toba Pulp Lestari dijerat Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, TPL juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






