PUNCA.CO – Pemerintah Singapura membuka kemungkinan menerapkan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual apabila metode tersebut terbukti efektif dalam menekan angka kejahatan.
Dilansir CNN Indonesia (12/9/2026), Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai pendekatan, termasuk perawatan farmakologis anti-androgen yang bertujuan menurunkan kadar hormon seks dan menekan gairah seksual.
Namun, pemerintah Singapura belum mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Shanmugam menyebut bukti mengenai efektivitas kebiri kimia hingga kini masih belum meyakinkan.
Shanmugam menyampaikan hal tersebut di hadapan parlemen saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan peninjauan kembali hukuman bagi pelanggaran seksual berat terhadap anak-anak dan remaja.
Pemerintah, kata dia, memandang serius kejahatan seksual dan akan memberlakukan hukuman berat apabila diperlukan. Kebijakan hukuman yang mulai berlaku pada Juli juga diarahkan kepada pelaku kejahatan seksual yang menggunakan kekerasan serta pelaku yang dinilai memiliki risiko tinggi mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan laporan The Straits Times, kasus kekerasan seksual di Singapura meningkat pada enam bulan pertama 2026. Tercatat 762 kasus pelecehan seksual dan 261 kasus pemerkosaan dalam periode tersebut.
Baca juga: Mualem Respek dengan Cara Mahasiswa USK Unjukrasa
Aturan yang berlaku menetapkan pemerkosaan terhadap anak berusia di bawah 14 tahun dapat dikenai hukuman penjara wajib hingga 20 tahun. Sementara itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah 14 tahun dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun, denda, serta hukuman cambuk.
Shanmugam mengatakan sanksi tersebut dirancang untuk memberikan sinyal kuat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Kebiri kimia sendiri dilakukan dengan menggunakan obat penekan dan obat resep untuk mengurangi hormon seks, terutama androgen seperti testosteron.
Baca juga: Perang Trump dengan Iran Dinilai Mengulang Jejak Konflik Panjang Pascaserangan 9/11
Metode tersebut telah diterapkan secara sukarela di Jerman dan Denmark. Sementara di Polandia, kebiri kimia diberlakukan secara wajib sebagai bentuk hukuman terhadap pelanggar tertentu.







