Home Kesehatan Biaya Penyakit Akibat Rokok Capai Rp113,7 Miliar, Banda Aceh Perketat Pengendalian Tembakau
Kesehatan

Biaya Penyakit Akibat Rokok Capai Rp113,7 Miliar, Banda Aceh Perketat Pengendalian Tembakau

Share
Biaya Penyakit Akibat Rokok Capai Rp113,7 Miliar, Banda Aceh Perketat Pengendalian Tembakau
Illiza saat bertemu dengan delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT). | Dok. Pemprov Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh akan memperkuat pengendalian konsumsi rokok setelah biaya penanganan penyakit yang berkaitan dengan rokok mencapai Rp113,7 miliar per tahun. Angka tersebut tercatat dalam data BPJS Kesehatan 2025 dengan jumlah pasien mencapai 42.360 orang.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan besarnya beban pembiayaan kesehatan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian rokok tidak hanya berkaitan dengan perilaku masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap sistem kesehatan dan pembiayaan daerah.

“Angka ini memperlihatkan besarnya dampak yang harus kita tanggung akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok. Karena itu, upaya pencegahan harus diperkuat, terutama untuk melindungi anak-anak dan generasi muda,” kata Illiza dalam pertemuan dengan delegasi Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT).

Baca juga: Banjir Rendam 12 Desa di Aceh Tenggara, 1.324 Jiwa Terdampak

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Banda Aceh bersama APCAT membahas penguatan kebijakan pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular (PTM).

Illiza menyebut kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh menunjukkan peningkatan. Tingkat kepatuhan yang tercatat 21,1 persen pada 2019 meningkat menjadi 45,3 persen pada 2023.

Penguatan kebijakan juga dilakukan pada 2026 melalui Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 440/01171/2026. Aturan tersebut melarang iklan, promosi dan sponsor rokok (TAPS), sekaligus melarang pemajangan kemasan rokok di tempat penjualan.

Baca juga: Dek Fadh Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Menurut Illiza, langkah pengendalian tidak cukup hanya dilakukan melalui penetapan aturan. Implementasinya perlu diperkuat melalui pengawasan dan keterlibatan lintas sektor.

Banda Aceh telah memiliki Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2017. Kebijakan tersebut juga berjalan seiring dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2014.

Ke depan, Pemkot Banda Aceh bersama APCAT akan memperluas intervensi, termasuk memperkuat layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di Puskesmas dan mengintegrasikan penanganan faktor risiko merokok dalam kasus tuberkulosis (TBC).

Baca juga: Kapolda Aceh Terima Delegasi RCMP, Bahas Potensi Penyelundupan Manusia

Pengawasan KTR juga akan dilanjutkan melalui pemasangan ribuan tanda KTR di berbagai lokasi serta penguatan kapasitas satuan tugas. Pemkot juga merencanakan peningkatan status Surat Edaran terkait pengendalian rokok menjadi qanun yang bersifat permanen.

Illiza mengatakan kerja sama dengan APCAT akan diarahkan pada penyusunan Rencana Aksi Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Generasi Muda/Anak dari Bahaya Konsumsi Rokok.

“Yang kita bangun bukan hanya aturan, tetapi langkah nyata untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi generasi muda dari paparan rokok,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh Dituntut 3,5 Tahun Penjara

PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut tiga...

Dari Sampah Jadi Rupiah, Banda Aceh Dorong Ekonomi Hijau

PUNCA.CO – Sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan lingkungan mulai dilihat...

Kenalan Lewat Instagram, Pria Ini Diduga Gelapkan Motor Mahasiswi

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda...

Diburu Polisi, Terduga Pelaku Pencurian Emas di Banda Aceh Serahkan Diri

PUNCA.CO – Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang diduga...