Home Hukum Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap
Hukum

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Share
Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap
Dok. Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi Polda Aceh dengan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang diketahui berprofesi sebagai bidan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan perkara tersebut bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH yang merupakan pacar MR mengaku sedang hamil dan keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

GH selanjutnya menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta uang Rp6 juta untuk biaya aborsi. Setelah memperoleh uang tersebut, NJN pergi ke Banda Aceh untuk mendampingi GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan SBR di Punge Jurong.

Baca juga: Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate ke Sekolah di Bireuen

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengungkapan praktik aborsi Banda Aceh tersebut, polisi menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin (10/8/2026). Sementara SBR diamankan dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, perangkat USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa di Sekolah

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” demikian, pungkas Joko.

Share
Tulisan Terkait

Siswa SMA di Banda Aceh Diduga Dibully dan Dikeroyok Abang Leting

PUNCA.CO – Seorang siswa berusia 15 tahun di salah satu SMA di...

Bank Aceh Perkuat Sinergi Kelembagaan dengan Polda Aceh

PUNCA.CO – Bank Aceh Syariah memperkuat hubungan kelembagaan dengan Polda Aceh melalui...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di...

KKP Musnahkan Pakan dan Obat Ikan Ilegal serta Alat Tangkap Merusak di Banda Aceh

PUNCA.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan...