PUNCA.CO – Terpidana kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis, 24 September 2026.
Dilansir Okezone.com (26/9/2026), Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko, membenarkan bahwa Indra Kenz kini berstatus sebagai klien Bapas Bogor.
“Iya betul, hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat,” kata Jatmiko saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Baca juga: Dek Fadh Bakar Semangat 510 Laskar Gerindra Aceh di Jantho
Dengan status pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban menjalani wajib lapor di Bapas Bogor. Pelaporan itu dilakukan satu kali setiap bulan hingga masa pembebasan bersyaratnya selesai.
“Yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor di Bapas Bogor satu bulan sekali, sampai dengan selesai menjalani pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut diperkuat melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Banten Nomor 1/PID.SUS/2022/PT BTN pada 10 Januari 2023 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.
Baca juga: Mubes XI Ikatan Pemuda Aceh Utara Banda Aceh, Dede Adistira Terpilih Secara Aklamasi
Selain pidana penjara, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar dengan subsider 10 bulan. Putusan itu juga memerintahkan pengembalian aset-aset Indra Kenz kepada para korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, Jum’at (13/1/2023).
Indra Kenz dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).






