PUNCA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak dapat memperoleh perlindungan hak cipta.
Dilansir Kompas.com (8/10/2026), menurut Supratman, hak cipta diberikan terhadap karya yang memiliki unsur kontribusi manusia. Dalam proses tersebut, AI masih dapat digunakan sebagai teknologi pendukung untuk membantu seseorang menghasilkan sebuah karya.
Namun, ketentuan tersebut berbeda apabila sebuah karya dibuat sepenuhnya oleh AI tanpa adanya campur tangan manusia.
Baca juga: Zaini Bakri Gantikan Mawardi Basyah sebagai Anggota DPRA
Supratman menyampaikan hal tersebut seusai membuka acara Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kuta, Bali, Rabu (7/10/2026).
“Sebagai alat bantu mungkin bisa, tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusia enggak ada, tentu tidak ada yang perlu kita lindungi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspek yang menjadi dasar pemberian perlindungan adalah keberadaan karya cipta manusia. Meski demikian, perkembangan teknologi AI dinilai tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan proses kreatif saat ini.
Baca juga: PORA XV Aceh Jaya Bergeser ke Mei 2027, Persiapan Tuan Rumah Terus Dimatangkan
“Mana yang ada karya cipta manusianya yang kita akui, kita beri perlindungan hak. Tapi karena perkembangan teknologi, tentu AI menjadi sesuatu yang dalam kehidupan realistisnya kita menghadirkan itu,” lanjut dia.
Ketentuan Masuk UU Hak Cipta
Supratman mengatakan aturan mengenai karya yang dibuat dengan bantuan AI akan dimasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang.
“Kan sudah kami atur dalam Undang-undang hak cipta yang akan datang. Kalau dia (karya cipta) 100 persen AI, itu enggak mungkin kita beri perlindungan,” katanya.
Ia menyebut perkembangan AI menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan hak cipta. Salah satu persoalannya adalah bagaimana mengidentifikasi karya serta menentukan pihak yang memiliki hak atas karya tersebut.
Persoalan itu menjadi bagian dari pembahasan dalam forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era. Forum tersebut juga membahas transparansi pengelolaan dan distribusi royalti serta penguatan kerja sama antarnegara dalam pengelolaan hak cipta.
“Perkembangan kecerdasan artifisial menjadi isu yang melintasi seluruh pembahasan tersebut. Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya,” kata Supratman.






