PUNCA.CO – Penanganan kasus pengeroyokan SMA Negeri 3 Banda Aceh memasuki tahap penyidikan setelah Polresta Banda Aceh meningkatkan status perkara dari penyelidikan. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Hermanto, S.H., selaku kuasa hukum korban.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/736/IX/2026/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 21 September 2026. Informasi mengenai peningkatan status perkara diterima pihak korban melalui dua surat resmi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 6 Oktober 2026.
Dua dokumen tersebut masing-masing berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/877/X/RES.1.25/2026/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/192/X/RES.1.25/2026/Satreskrim.
Baca juga: Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026
“Kami mengapresiasi respons cepat dan keseriusan Polresta Banda Aceh dalam menangani laporan klien kami. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,” ujar Hermanto, S.H, Rabu (7/10/2026).
Dengan beralihnya perkara ke tahap penyidikan, kuasa hukum berharap penyidik segera menjalankan tahapan hukum yang diperlukan. Salah satu hal yang diharapkan adalah penetapan terlapor sebagai tersangka agar korban memperoleh kepastian serta keadilan hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Kuasa hukum juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik selama proses penanganan perkara. Mereka memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.










