PUNCA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah dibahas Komisi III DPR RI dengan mendorong aturan yang memungkinkan penegak hukum melacak dan merampas kekayaan hasil tindak pidana dalam berbagai bentuk, termasuk aset yang disimpan di luar negeri, kripto, dan saham.
Dilansir dari CNBC Indonesia (15/10/2026), Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, menilai perluasan mekanisme penelusuran aset menjadi penting untuk menghadapi perkembangan modus korupsi dan pencucian uang. Pelaku kejahatan dapat memindahkan kekayaan lintas negara atau mengubahnya menjadi instrumen keuangan lain untuk menyamarkan asal-usul aset.
Yulius menekankan perlunya memberikan ruang yang memadai bagi aparat penegak hukum untuk mengejar aset hingga ke yurisdiksi negara lain.
Baca juga: Empat Terpidana Jarimah Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh
“Kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Yulius, cakupan pelacakan tidak cukup terbatas pada kekayaan konvensional. Regulasi juga perlu memperhitungkan aset yang telah dikonversi menjadi kripto dan saham, dialihkan ke bentuk kekayaan lain, dimasukkan ke dalam harta bersama, atau digunakan sebagai jaminan perbankan.
“Pengejaran aset pada bentuk-bentuk yang sudah tidak lagi konvensional. Kripto, lalu saham, lalu kalau aset itu sudah terbagi dalam berbagai aset yang lain, masuk dalam harta bersama, menjadi jaminan dari perbankan dan lain sebagainya,” katanya.
Baca juga: Sebaran Asap Meluas ke Aceh, 10 Kabupaten dan Kota Berpotensi Terdampak
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyoroti pentingnya penguatan mekanisme penelusuran dan perampasan aset ketika kekayaan hasil tindak pidana telah disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki Badan Pemulihan Aset, sedangkan kejaksaan tinggi mempunyai Asisten Pemulihan Aset. Meski demikian, penelusuran aset atau asset tracking masih menghadapi berbagai tantangan.
Nasir berharap pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat memperkuat proses pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Bendera Bintang Bulan Diturunkan di Pidie, Muda Seudang Pidie Mintai Aparat Jelaskan Dasar Hukum
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut aturan tersebut diharapkan mendukung penelusuran dan perampasan aset sejak tahap awal, sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal-sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap-sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan,” ungkapnya.







