PUNCA.CO – Polri menetapkan tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketiga perusahaan tersebut diketahui beroperasi di Kalimantan, tetapi identitasnya belum diumumkan kepada publik.
Dilansir Tirto.id (21/10/2026), Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa ketiga perusahaan itu merupakan bagian dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses penanganan terhadap sejumlah perusahaan lainnya masih berlangsung.
“Kami sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses,” kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia belum mengungkapkan nama perusahaan yang terjerat perkara tersebut. Namun, Suyudi memastikan tiga korporasi dengan status PMA itu berada di Kalimantan.
Baca juga: Iran Ancam Kabel Internet Selat Hormuz, Konflik dengan AS-Israel Meluas
“Di antaranya itu, 3 itu (Kalimantan),” ujar Suyudi.
Polri menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai identitas perusahaan yang terlibat. Suyudi juga mengatakan bahwa penyidikan sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.
“Enggak ada, enggak ada tantangan,” tegasnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan seluruh laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026), Suyudi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara tersebut.
“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Baca juga: Rangkaian Jejak FISIP USK ke-6 Dimulai dengan Aksi Tanam Mangrove di Banda Aceh
Untuk memperkuat penanganan perkara, Bareskrim Polri masih mengumpulkan bukti formil dan materiil serta memeriksa legalitas perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi korporasi yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing dan membedakannya dari perusahaan domestik.
“Jadi, dari 98 kasus korporasi yang sedang kami dalami ini ada keterlibatan pihak asing,” ungkap Suyudi.
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memilah perusahaan yang termasuk PMA dan entitas yang tidak memiliki keterlibatan modal asing.
“Namun, karena kami ini dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kami pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” jelasnya.
Meski proses pemeriksaan legalitas dan pengumpulan bukti masih berjalan, Polri memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla tersebut.
“Yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” tandasnya.









