Home Hukum Majelis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Mantan Datok Penghulu Aceh Tamiang
Hukum

Majelis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Mantan Datok Penghulu Aceh Tamiang

Share
Share

PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis Mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, Maimunah dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin (10/3/2025).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dana desa kampung setempat.

Selain pidana penjara terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidier 3 bukan dan uang pengganti sebesar Rp354 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta benda. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun penjara.

Vonis ini jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Tamiang, Muhammad Ridho dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Terdakwa Maimunah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp354 juta.

Dalam dakwaannya dana pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBG) sebesar Rp1,4 miliar tersebut seharusnya diserahkan kepada bendahara desa, namun dalam pelaksanaannya malah dibawa pulang ke rumah Datuk Penghulu.

Atas perbuatannya saat itu sehingga gampong tidak menyelesaikan pembiayaan honorarium perangkat gampong.

Maimunah dihukum dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Tulisan Terkait

Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidik

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar meningkatkan status penanganan kasus dugaan...

Angin Kencang Terjang Aceh Tamiang, Dua Sekolah dan Tiga Rumah Rusak

PUNCA.CO – Cuaca ekstrem kembali terjadi di Aceh Tamiang hingga mengakibatkan kerusakan...

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Ditangkap

PUNCA.CO – Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang...

Korupsi di BRA, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

PUNCA.CO – Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Reintegrasi Aceh...