PUNCA.CO – DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada Kamis (5/11/2026). Sejumlah materi penting langsung menjadi perhatian, mulai dari penegasan hukuman mati bagi koruptor, perluasan objek perampasan aset, hingga pembatasan waktu pemblokiran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, pembahasan regulasi tersebut ditargetkan selesai dan disahkan pada November 2026. Target itu lebih cepat dibandingkan tenggat sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.
Dilansir Kompas.com (6/11/2026), Habiburokhman menyampaikan harapan tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: Wagub Dek-Fadh Jenguk Korban Insiden Bendera di Pidie
“Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.
“Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” lanjutnya.
Dalam rapat perdana itu, agenda pembahasan meliputi penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III, pandangan pemerintah, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembentukan panitia kerja (Panja).
Baca juga: Asap Karhutla Picu 1.107 Kasus Pneumonia di Sumatera Selatan
Pemerintah menyatakan siap membahas RUU tersebut bersama DPR. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan pandangan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan persetujuan pemerintah terhadap pembahasan regulasi tersebut.
“Berkaitan dengan materi muatan RUU ini, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Edward.
Pemerintah juga menyerahkan 397 DIM yang terdiri dari 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.
Judul RUU diarahkan pada pemberantasan korupsi
Salah satu kesepakatan awal DPR dan pemerintah adalah mengubah nomenklatur RUU menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, terutama kasus korupsi.
Usulan itu kemudian disepakati Komisi III DPR bersama pemerintah setelah mendengarkan tanggapan perwakilan fraksi.
Baca juga: FPMPA Kutuk Keras Dugaan Penembakan Warga di Pidie, Desak Panglima TNI Bersikap
Selain perubahan judul, Habiburokhman memaparkan sejumlah materi yang akan dibahas, termasuk penegasan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan aturan baru karena hukuman mati masih diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.
Kriteria penerapannya, termasuk kemungkinan dalam situasi bencana, akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU.
Baca juga: TNI Buka Suara soal Pengerahan Pasukan dalam Jumlah Besar ke Jakarta
Investasi ilegal dan karhutla masuk pembahasan
RUU Perampasan Aset juga diarahkan untuk menjangkau tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.
Habiburokhman mencontohkan penipuan dan penggelapan melalui investasi ilegal, seperti skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif atau bodong.
Dia menginginkan aset yang berhasil dirampas dalam perkara tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban, bukan seluruhnya menjadi milik negara.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera
Selain itu, muncul usulan agar pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Habiburokhman menilai penanganan perusahaan yang terlibat karhutla tidak cukup hanya melalui sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pengaturan kompensasi atas dampak yang ditimbulkan juga perlu menjadi perhatian.
Pemblokiran aset dibatasi waktu
Materi lain yang dibahas adalah definisi pemblokiran aset sementara. Pemerintah mengusulkan pemblokiran sebagai tindakan untuk mencegah penggunaan atau pemindahan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana selama jangka waktu tertentu.
Baca juga: Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta agar sifat sementara tersebut ditegaskan sehingga pemblokiran tidak terkesan berlaku permanen.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengingatkan perlunya kepastian batas waktu agar aparat penegak hukum tidak terus memperpanjang pemblokiran tanpa kejelasan.
Menanggapi hal itu, Edward menjelaskan bahwa batas waktu pemblokiran telah diatur dalam DIM 127, 128, dan 129. Salah satu ketentuan yang disebutkannya mengatur jangka waktu selama tujuh hari.
Baca juga: Jumpa Presiden Prabowo, Mualem Bahas Keberlanjutan Dana Otsus dan Sejumlah Isu Strategis Aceh
Edward menambahkan, pemblokiran merupakan upaya paksa untuk mencegah pengalihan aset selama proses penegakan hukum berlangsung. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemblokiran harus dibuka kembali.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah dan masukan anggota DPR, ketentuan mengenai definisi pemblokiran sementara akhirnya disepakati.
Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan diteruskan melalui rapat Panja DPR bersama pemerintah yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/11/2026).










