Home Ekonomi THR ASN, PPPK dan Pejabat Negara Mulai Cair
Ekonomi

THR ASN, PPPK dan Pejabat Negara Mulai Cair

Share
THR ASN, PPPK dan Pejabat Negara Mulai Cair
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra. (dok. Ist)
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pejabat negara di lingkungan Pemerintah Aceh.

Proses pencairan ini dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025, menyusul ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menjelaskan bahwa THR yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk guru yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan, maka akan diberikan THR paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tunjangan tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan,” jelas Reza, Kamis (20/3/2025).

Sementara itu, bagi pimpinan dan anggota DPR Aceh, THR diberikan paling banyak sebesar akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, sesuai peraturan yang berlaku.

Khusus untuk PPPK, pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti ketentuan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idulfitri tahun 2025 tidak akan menerima THR. Begitu pula bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 yang tidak akan menerima gaji ke-13.

“Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal ini tergantung pada masa kerja mereka,” tegas Reza.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar pencairan dapat segera dilakukan dan dimanfaatkan oleh para penerima.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025, dengan besaran sebesar penghasilan satu bulan pada Mei 2025.

“Semoga pencairan ini bisa membantu para pegawai memenuhi kebutuhan mereka menjelang Lebaran,” pungkas Reza

Share
Tulisan Terkait

Pasca Lebaran, Harga Bahan Dapur di Pasar Induk Lambaro Mulai Turun

PUNCA. CO – Pasca Lebaran Hari Raya Idul Fitri, harga bahan dapur...

828 Orang Aceh Mudik Secara Gratis Jadi Pemicu Lonjakan Pemudik Lebaran 2025

PUNCA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh mencatat sebanyak 828 masyarakat pulang kampung...

Pasca Lebaran, Harga Emas di Banda Aceh Kembali Naik

PUNCA.CO – Harga perhiasan emas di Banda Aceh terus merangkak naik pasca...

Arus Balik Lebaran di Banda Aceh Terpantau Lancar

PUNCA.CO – Arus balik Lebaran 1446 H di Banda Aceh terpantau ketat,...