PUNCA.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Salmawati alias Bunda Salma sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih menggantikan Ismail A. Jalil (Ayahwa) dari Dapil Aceh 5 yang kini telah dilantik sebagai Bupati Aceh Utara.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh pada Senin (14/4/2025) kemarin.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan penetapan ini berdasarkan usulan dari DPP Partai Aceh untuk menggantikan ketiga calon anggota DPRA yang sebelumnya mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada 2024 di kabupten/kota.
“Iya nama-nama ini merupakan usulan langsung dari DPP Partai Aceh,” kata Agusni kepada PUNCA.CO Selasa (15/4/2025).
Selain Bunda Salma, KIP Aceh juga menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan karena maju calon Bupati Aceh Barat.
Kemudian M Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6 juga ditetapkan sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky karena mengundurkan diri untuk maju menjadi bupati Aceh Timur.
Agusni menjelaskan penetapan ini juga di sesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya.
Pada dasarnya, kata dia, KIP Aceh hanya menjalankan tugas terkait surat usulan dari partai politik. Selanjutnya penetapan ini akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk diproses.
“Nama ini nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk diusulkan ke Kemendagri untuk proses Surat Keputusan (SK) yang kemudian dapat dilakukan pelantikan oleh Gubernur Aceh,” tuturnya.