PUNCA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 harus dicabut.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Aula DPRA pada Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait untuk membahas polemik Pergub yang menuai sorotan.
Baca juga: Rupiah Makin Jatuh, Dinar Bahrain Tembus Rp45.000
Dalam keterangannya kepada awak media, Abang Samalanga menyebut bahwa keputusan pencabutan Pergub diambil karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di Aceh.
“Keputusan, Pergub cabut, bertentangan dengan UUPA dan Qanun, ujar Abang Samalanga.
Baca juga: Pemerintah Aceh Sebut Bakal Hormati Usulan DPRA Terkait Pencabutan Pergub JKA
Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut akan segera dituangkan secara resmi dalam bentuk surat yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
“Nanti ada surat, nanti saya kasih surat semua ya”, tambah Abang Samalanga.
Hingga saat ini, hasil resmi dari RDP tersebut masih dalam proses administrasi dan akan segera diumumkan secara formal oleh lembaga DPRA.










